Kartu Pengawasan Wajib Diperbarui setiap satu Tahu

Angkutan Penumpang Wajib Punya Buku Uji KIR 

Yuliarso SSTP

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menyatakan,  bahwa mobil angkutan penumpang wajib memiliki buku uji atau KIR dan kartu pengawasan sebagai izin trayek. Sebab,   adanya kartu pengawasan ini untuk mengontrol izin angkutan. 

Selain itu, kartu pengawasan ini wajib diperbarui setiap satu tahun. Penerbitan  kartu pengawasan adalah kendaraan harus uji KIR lebih dulu.Sunarko menyebutkan bahwa satu syarat terbitnya kartu pengawasan adalah lolos uji KIR.

"Jadi saat uji KIR tidak lolos, maka kartu pengawasan tidak terbit," ungkap Sunarko, Jum'at (31/5/2019).


Ditambahkan Sunarko,  pengurusan izin trayek tergantung rute. Angkutan penumpang antar kota atau kabupaten bisa diurus di Dinas Perhubungan Provinsi Riau. 

"Sedangkan untuk angkutan antar provinsi mesti mengurus izin di Kementrian Perhubungan RI, " singkat Sunarko. (Nd/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar